Mamuju (24/3/2023) - Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyatakan bahwa pihaknya akan terus memaksimalkan pemberian bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat di Sulawesi Barat. “Pemberian bantuan hukum itu dilakukan dengan mendorong OBH yang terkakreditasi untuk benar-benar melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat,” ujar Parlindungan, Jumat (24/3/2023).
Dengan adanya program bantuan hukum gratis, Parlindungan berharap masyarakat miskin dapat memanfaatkan dan mengakses anggaran bantuan hukum yang telah disediakan oleh negara. “Secara rutin akan dilakukan evaluasi terhadap OBH yang melaksanakan bantuan hukum agar tepat sasaran,” tutur Parlindungan.
Terkait dengan itu, Tim Pengawas Daerah Bantuan Hukum Kanwil Sulbar melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum terhadap YLBH Sulawesi Barat dan penerima bantuan hukum. “Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini dalam rangka mewujudkan pelaksanaan bantuan hukum yang tepat sasaran serta menjangkau seluruh kelompok masyarakat kurang mampu,” ujar pimpinan tim Mardiana saat berada di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Barat.
Di YLBH Sulawesi Barat, tim melakukan pemeriksaan dan penyesuaian data unggah pada aplikasi SIDBANKUM dengan data fisik. Tak hanya pemberi Bantuan hukum, Tim juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap sejumlah penerima Bantuan hukum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polewali dengan melakukan wawancara langsung terhadap penerima bantuan hukum.