Klasifikasi
Nomor 84/PUU-XXII/2024
Nomor 84/PUU-XXII/2024
Amar Putusan
Ketentuan umur sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan
Ketentuan umur sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan
Tanggal Dibacakan
2025-01-03
2025-01-03
Tingkat Proses
Penggugat/Pemohon
Anisitus Amanat, S.H.
Anisitus Amanat, S.H.
Tergugat/Termohon
Tempat Pengadilan
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi
Lokasi
DKI Jakarta
DKI Jakarta
Bahasa
Indonesia
Indonesia
T.E.U BADAN
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Indonesia.Mahkamah Konstitusi | Lembaga Pemerintah | Yudikator |