Putusan Detail

Klasifikasi
Nomor 84/PUU-XXII/2024
Amar Putusan
Ketentuan umur sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan
Tanggal Dibacakan
2025-01-03
Tingkat Proses
Penggugat/Pemohon
Anisitus Amanat, S.H.
Tergugat/Termohon
Tempat Pengadilan
Mahkamah Konstitusi
Lokasi
DKI Jakarta
Bahasa
Indonesia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Indonesia.Mahkamah KonstitusiLembaga PemerintahYudikator
SUBJEK : Pemberhentian Notaris karena telah mencapai usia 65 tahun -